Tujuan dari kampanye tersebut yaitu untuk membantu para UKM pendidikan agar dapat lebih mudah mendapatkan modal. Dengan demikian, peluang untuk mengembangkan bisnis akan semakin terbuka lebar.
Pintek sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah bergabung di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013 untuk keamanan data dan informasi.
Anda bisa mengajukan Pendanaan PO/Invoice yang dapat digunakan untuk berbagai proyek pendidikan di SIPLah, LKPP, LPSE maupun e-Katalog.
Baca Juga: Rokok Vape yang Diminati, tapi Membahayakan Tubuh
Tak tanggung-tanggung, Pintek menawarkan pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor mencapai enam bulan atau mengikuti jatuh tempo invoice.
Pintek akan mencairkan dana sebesar 80 persen dari nilai PO atau invoice. Menariknya lagi, Pintek memiliki program grace period yaitu tidak ada cicilan pokok selama tenor, melainkan hanya membayar biayanya saja, mulai dari 1,5 persen per bulan (sesuai penilaian kredit).
Pelunasan pendanaan dapat dilakukan di akhir tenor yakni saat UKM sudah menerima pembayaran dari sekolah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Anda dapat melakukan diskusi dengan tim Pintek maupun menghubungi Pintek di nomor 021-50884607.*** (Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Native)