ENAMPAGI - Bank Central Asia atau BCA mengeluarkan pengumuman resmi terkait penggunaan Kartu Chip BCA.
Mulai tanggal 30 November 2021 kartu Strip Magnetik akan diblokir dan digantikan dengan Kartu Chip BCA.
Pergantian kartu Strip magnetik ke kartu Chip BCA adalah mandat dari Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Kredit.
Yang masuk dalam kategori kartu debit non chip BCA meliputi Kartu ATM BCA dan Paspor BCA lama dengan teknologi magnetic stripe.
Baca Juga: Liburan ke Lombok Belum Sah jika Tidak Mengunjungi Lokasi Wisata Ini
Kartu Chip dipilih karena lebih aman dan tentu saja mengurangi risiko pencurian data kartu.
Selain itu, keuntungan yang didapat nasabah bisa menggunakan kartu chip untuk transaksi debit online untuk berbelanja online, membeli voucher game dan berlangganan aplikasi musik dan film.
Fasilitas tersebut bisa Anda peroleh dengan segera menukarkan kartu debit BCA lama menjadi kartu chip dengan tata cara yang dilansir pada laman resmi bca.co.id sebagai berikut:
Baca Juga: Ahmad Zaky, from Zero to Hero
1. Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat
Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
2. Melalui Layanan CS Digital BCA
CS Digital adalah layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang.
Adapun kelebihan melalkukan pergantian ATM melalui CS digital yiatu layanan dapat dilakukan secara self-service karena menggunakan teknologi yang user friendly.