Bank Indonesia Resmi Menarik 20 Jenis Pecahan Rupiah Edisi Khusus

- Minggu, 5 September 2021 | 18:45 WIB
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal (K.Wijayanto)
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal (K.Wijayanto)

ENAMPAGI - Bank Indonesia mengabarkan akan menarik sejumlah uang rupiah berbagai pecahan edisi khusus dari peredaran.

Melalui akun instagram @indonesiabaik.id BI mengabarkan akan mencabut sebanyak 20 jenis uang rupiah edisi khusus.

Uang rupiah edisi khusus tersebut keluaran tahun 1970 hingga 1990.

Dikutip Enampagi.id dari berita Pikiran Rakyat Bekasi berjudul "Bank Indonesia Tarik 20 Jenis Uang Rupiah Edisi Khusus dari Peredaran, Ini Penjelasannya."

Baca Juga: Situs Forum Diskusi Dibubarkan Selebgram Rachel Vennya, Netizen: Dukung Banget Kak

"Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 5 September 2021.

Pencabutan itu dilakukan BI berdasarkan aturan Peraturan Bank Indonesia.

"Pencabutan dan penarikan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021 dan terhitung sejak 30 Agustus 2021," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Heboh di Boikot, Melaney Ricardo Tetap Berharap Saipul Jamil Bisa Tampil Lagi di Dunia Hiburan

Berikut ini merupakan 20 uang rupiah khusus yang akan ditarik BI dari peredarannya:

1. Uang rupiah khusus seri 25 tahun kemerdekaan republik Indonesia tahun emisi 1970:

- Uang logam Rp200 berbahan perak

- Uang logam Rp250 berbahan perak

- Uang logam Rp500 berbahan perak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X