Logam mulia, seperti emas, perhiasan, permata, berlian, dan intan.
Kendaraan, seperti mobil, motor, dan sepeda.
Sertifikat, seperti sertifikat rumah maupun tanah.
Saham.
Peralatan elektronik, seperti laptop, handphone, televisi, kamera, kulkas, dan lain sebagainya.
Mesin, seperti pompa air, traktor, generator, dan lain sebagainya.
Tekstil, seperti kain, sarung, sprei, dan permadani.
Aksesoris, seperti jam tangan, tas, dompet, topi, dan sepatu.
Selain barang yang bisa digadaikan tersebut, perlu memahami juga bahwa ada barang-barang yang tidak bisa digadaikan.
Baca Juga: Babak Final BWF World Championships 2021, Siapakah yang Akan Menjadi Juaranya?
Apa saja barang-barang yang tidak bisa digadaikan? Berikut contohnya:
Barang milik pemerintah, seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor.
Barang yang mudah busuk atau kedaluwarsa, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.
Barang yang berbahaya dan mudah terbakar.
Barang yang dilarang peredarannya, seperti narkoba.
Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti barang antik dan lukisan.
Ingat ya, jangan sembarangan lagi gadai barang.
Baca Juga: Tips Menjadi Content Creator
Dan yang terpenting, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari pemerintah, agar transaksi keuangan yang kita lakukan selalu aman karena telah dilindungi oleh pemerintah.***
Artikel Terkait
NAMA Beauty, Startup Milik Luna Maya Raih Pendanaan Miliaran Rupiah
Gojek dan Gogoro Taiwan akan Menguji Motor Listrik di Jakarta
Saham Tesla Tergelincir lagi Karena Investor Bersiap untuk Penjualan saham Elon Musk
Waspada! Begini Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu
Bebas Biaya Admin Transfer Antar Bank Dengan Aplikasi ini
Rekomendasi 5 Kreasi dari Indomie untuk Ide Bisnis Kuliner
Streetwear Indonesia, SSUNDAYY Berkolaborasi dengan Grup Musik Pop Asal Jepang ON’O