Bikin Bangga, Investasi Aset Kripto Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia

- Minggu, 8 Januari 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi: Aset kripto menjadi salah satu faktor kunci dalam memperkuat ekonomi digital masa depan (Pexels.com/CryptoCrow)
Ilustrasi: Aset kripto menjadi salah satu faktor kunci dalam memperkuat ekonomi digital masa depan (Pexels.com/CryptoCrow)

ENAMPAGI - Sejak munculnya mata uang digital seperti Bitcoin pada 2009, popularitas aset kripto semakin meningkat, berimbas terhadap perkembangan ekonomi digital.

Pada awalnya, perdagangan aset kripto di Indonesia terbatas pada komunitas yang sangat kecil, belum memberi pengaruh signifikan kepada ekonomi digital.

Seiring dengan semakin meningkatnya minat masyarakat akan aset kripto, pengembangan ekonomi digital Indonesia melesat cukup tajam.

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan mata uang virtual, termasuk kripto.

Baca Juga: Selain Salo Merungnge, Ini 5 Wisata Alam di Bone Sulawesi Selatan

Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang tersebut.

Bersumber dari laman web Kementerian Perdagangan, guna meningkatkan pengawasan perdagangan asset kripto, Bappebti dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 5 Januari 2023.

PKS yang ditandatangani oleh Plt. Kapala Bappebti Didit Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda, berisi kesepakatan untuk mengoptimalisasi dan mensinergikan penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Tempat Wisata Baru 'Borneo Wonderland' Kalimantan Selatan, Sensasi wisata Keluarga Ada Tangga Langit Lho

Banyak perusahaan fintech dan start-up keuangan digital yang beroperasi di Indonesia yang telah memasuki pasar perdagangan kripto. Beberapa di antaranya adalah Indodax, Tokocrypto, dan Rekeningku.com.

Terdapat 383 jenis asset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Sepuluh di antaranya merupakan mata uang digital buatan anak bangsa.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, jumlah perdagangan mata uang digital di Indonesia pada tahun 2020 mencapai lebih dari 2 juta transaksi per bulannya.

Baca Juga: Hidden Gem! Selain Dieng, Inilah 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Negeri Diatas Awan di Indonesia

Nilai transaksi tersebut menyentuh angka Rp64,9 triliun, dan meningkat hingga menjadi Rp296,6 triliun sampai November 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Pradesa Subekti

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X