Bongkar Mafia BBM di NTT, Perwira Polisi Kena Demosi ke Papua: Intip Deretan Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala.

- Rabu, 25 September 2024 | 19:00 WIB
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT. (X.com/opposite6892) (https://x.com/opposite6892/status/1830801191854621062)
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT. (X.com/opposite6892) (https://x.com/opposite6892/status/1830801191854621062)

ENAMPAGI - Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudy Soik menarik perhatian
publik lewat aksinya saat membongkar penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah
melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP.

Pelanggaran yang diberikan terhadap Rudi Soik, karena memasang garis polisi di tempat
penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.

Baca Juga: Saaih Halilintar Gagal Berlaga di PON 2024, Inilah Deretan Selebriti yang Pernah Berlaga di Pekan Olahraga Nasional

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan kasus pelanggaran kode etik
yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.

"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," kata Ariasandy dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, pada Senin, 2 September 2024.

"Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga
mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau
penyalahgunaan kewenangan," tambah Ariasandy.

Akibat pelanggaran kode etik ini, Ipda Rudy Soik dimutasi demosi selama tiga tahun keluar dari NTT menuju Papua, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga: 6 Fakta Unik Boneka Labubu yang Viral di Media Sosial, Ternyata Punya Ciri Khas Tersendiri di Antara Karakter Lainnya

Kebijakan Polda NTT untuk menyatakan demosi terhadap Rudi Soik ini, telah menunjukkan
potret seorang bawahan yang harus tunduk kepada pihak yang jabatannya berada di atas
mereka.

Padahal, Rudi Soik bermaksud untuk menunjukkan aksi-aksi tidak terpuji seperti penimbunan BBM dan penyelundupan BBM di daerah NTT.

Selain kasus demosi yang menimpa Ipda Rudi Soik, kejadian serupa juga pernah terjadi di
Indonesia.

Berikut ini deretan kasus bawahan yang menerima demosi, karena membongkar aksi tidak
terpuji di dalam perusahaannya.

Baca Juga: Homeschooling Kak Seto Depok Bekerja Sama Dengan Trans Studio Mall Cibubur Gelar “Fun Science Exploration”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Arief

Sumber: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X