Namun, bagi Husein itu bukanlah solusi. Hal ini karena keamanan dan kenyamanan atas dirinya tidak mungkin dijaga setelah ia melaporkan terkait dengan pungli.
Hakim MK Dipecat Akibat Putusan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) Aswanto di tengah masa jabatan.
DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang
Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR
ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.
Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan
pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.
Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya
periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA),
DPR, dan Presiden.
Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas
Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.
Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan,
dan selaku owner perusahaan.
Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir
kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.
Perlakuan DPR terhadap Hakim MK ini dinilai sebagai upaya merongrong kekuasaan
kehakiman emi kepentingan jangka pendek.***
Artikel Terkait
4 Rekomendasi Drama China Terbaru 2024 yang Wajib Ditonton
Sinopsis dan Para Pemain Drama China The Last Immortal, Dibintangi Zhao Lusi
Sinopsis Drama China Fox Spirit Matchmaker: Zhu Ye, Dibintangi Liu Shishi dan Leon Zhang
Sinopsis dan Para Pemain Drama China The Fragments of Kylin, Kisah Cinta Putri Raja Iblis yang Hilang Ingatan
Sinopsis dan Para Pemain Drama China Our Interpreter, Kisah Tentang Mimpi Menjadi Penerjemah di PBB