Bongkar Mafia BBM di NTT, Perwira Polisi Kena Demosi ke Papua: Intip Deretan Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala.

- Rabu, 25 September 2024 | 19:00 WIB
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT. (X.com/opposite6892) (https://x.com/opposite6892/status/1830801191854621062)
Potret Ipda Rudy Soik yang bongkar kasus mafia BBM di NTT. (X.com/opposite6892) (https://x.com/opposite6892/status/1830801191854621062)

Namun, bagi Husein itu bukanlah solusi. Hal ini karena keamanan dan kenyamanan atas dirinya tidak mungkin dijaga setelah ia melaporkan terkait dengan pungli.

Hakim MK Dipecat Akibat Putusan

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) Aswanto di tengah masa jabatan.

DPR menilai pemberhentian itu karena adanya surat MK Nomor: 96/PUU-XVIII/2020 tentang
Pengujian Pasal 87 Huruf a dan b, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang oleh DPR
ditafsirkan sebagai permintaan konfirmasi.

Namun, MK berargumen bahwa surat itu sekedar konfirmasi yang sifatnya menyampaikan
pemberitahuan mengenai keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK.

Tepatnya, tentang keberlanjutan Waktu jabatan hakim MK yang tidak lagi mengenal adanya
periodisasi terhadap otoritas Lembaga yang mengusulkan, seperti Mahkamah Agung (MA),
DPR, dan Presiden.

Menurut Penelitian Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto oleh Akademisi Kampus Fakultas
Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Durohim Amnan pada tahun 2023, kasus pemecatan ini merupakan sebuah kekeliruan besar.

Amnan menuturkan pemecatan hakim MK oleh DPR dianalogikan sebagai direksi perusahaan,
dan selaku owner perusahaan.

Selain itu, Amnan menilai lembaga parlemen berhak mencopotnya apabila disinyalir
kepentingannya ianggap idak diwakili, dan mendapat kecaman dari berbagai macam pihak.

Perlakuan DPR terhadap Hakim MK ini dinilai sebagai upaya merongrong kekuasaan
kehakiman emi kepentingan jangka pendek.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Arief

Sumber: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X