"Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorative justice) sesuatu yang mustahil," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.
"RJ sesuatu yang mustahil, selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam
keadaan (korban) seperti semula," terangnya.
Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya enggan untuk menempuh jalur restorative justice.
"Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses RJ tersebut. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.***
Artikel Terkait
MV Jeon Somi Berjudul Fast Forward Tersandung Isu Plagiat, THEBLACKLABEL Berikan Konfirmasinya
Baekhyun Buka Agensi Baru One Signature, SM Entertainment: Kontrak Berakhir Januari Tahun Depan
Intip Perjalanan Karir Pacar Baru Jisoo BLACKPINK, Ternyata Pernah Susah Jadi Kuli Panggul
Aktris China Zhao Liying Berbagi Pengalaman Dalam Mengasuh Putranya Setelah Bercerai Dengan Feng Shaofeng
George Hu dan Annie Chen Umumkan Telah Menikah di Amerika Serikat, Kapal Drama Love, Now Akhirnya Berlayar