Korupsi Timah hingga Impor Gula, Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Tuai Sorotan Gegara Nilainya yang Fantastis!

- Minggu, 22 Desember 2024 | 21:22 WIB
Harvey Moeis mengaku tidak menikmati uang korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun, berikut ini sederet fakta terkini kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia. (Instagram.com / sandradewi88 - @tomlembong)
Harvey Moeis mengaku tidak menikmati uang korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun, berikut ini sederet fakta terkini kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia. (Instagram.com / sandradewi88 - @tomlembong)

ENAMPAGI.ID - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

Sebelumnya, Harvey tersandung kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Terkini, suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut.

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin," ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.

Kasus Harvey itu merupakan salah satu dari berbagai poin penting kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam sepekan terakhir. Mari mengintip sejumlah fakta terkini kasus korupsi yang pernah bikin heboh di Indonesia dalam sepekan.

Baca Juga: Agenda Persidangan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Kuasa Hukum: Sandra Dewi Pantau dari Rumah

Harvey Moeis Masih Bingung dengan Uang Korupsi Rp300 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.

Suami Sandra Dewi itu juga menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.

Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat “ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung”.

Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," ucap dia.

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Roudhotul Jannah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X