Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

- Selasa, 24 Desember 2024 | 20:21 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Baca Juga: Korupsi Timah hingga Impor Gula, Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Tuai Sorotan Gegara Nilainya yang Fantastis!

Sandra Dewi: Tak Pernah Terima Hadiah dari Harvey

Proses persidangan korupsi yang dijalani Harvey pun turut melibatkan sang istri sebagai saksi.

Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi pernah menyatakan tidak pernah menerima uang bulanan untuk kebutuhan pribadi dari sang suami.

Artis kelahiran Bangka Belitung itu juga menyebut semua aset yang dibeli oleh sang suami, atas nama Harvey.

"Kepada saya tidak, untuk kebutuhan saya sendiri, saya bayar sendiri," ujar Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.

Sandra juga mengungkap selama pernikahan tidak pernah meminta sang suami untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, lantaran dari awal mereka sudah memutuskan untuk pisah harta sebelum menikah.

"Saya tidak mau (meminta kebutuhan pribadi), karena saya punya penghasilan yang cukup dari sejak single (lajang)," ungkapnya.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim menyoroti terkait Harvey selaku suami Sandra yang tidak pernah memberikan uang maupun hadiah.

Istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah itu menegaskan penghasilan Harvey digunakan untuk uang sekolah anak, listrik, gaji pekerja, dan semua urusan rumah tangga.

Sandra menyebut hanya memiliki cincin pertunangan dan cincin kawin yang berasal dari uang suaminya. Adapun, aset kendaraan atas nama Harvey.

"Mobil bukan atas nama saya, semua atas nama suami saya. Kecuali yang saya beli sendiri," tandasnya.***

Baca Juga: Jeratan Korupsi Rohidin Mersyah, Ini 5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu yang Diduga Raup Duit Miliaran Demi Kursi Jabatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Roudhotul Jannah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X