Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’

- Minggu, 5 Januari 2025 | 15:13 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato (Instagram.com/prabowo)
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato (Instagram.com/prabowo)

ENAMPAGI.ID - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Vonis Tak Logis Harvey Moeis dalam Skandal Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan

Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.

"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo, ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.

Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.

Baca Juga: Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

 Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Roudhotul Jannah

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X