Berkas KDRT Venna Melinda Dikembalikan, Ferry Irawan Lolos dari Kasus KDRT?

- Minggu, 5 Maret 2023 | 13:00 WIB
Potret Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal)
Potret Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal)

ENAMPAGI – Keinginan Venna Melinda agar kasus KDRT nya segera disidangkan. Sepertinya membutuhkan kesabaran.

Dilansir enampagi dari SCTV yang diunggah pada 4 Maret 2023, berkas sidik Venna Melinda di Polda Jawa Timur dikembalikan pihak kejaksaan tinggi negeri Jawa Timur alias P19.

Karena Bukti yang diajukan Venna Melinda tidak lengkap. Bak mendapat durian jatuh, kesempatan ini disempatkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan.

Agar pihak polda Jawa Timur segera mengabulkan permohonan penanggungan penahanan Ferry Irawan.

Baca Juga: Prediksi Skor Barcelona vs Valencia di La Liga 2023 Malam Ini Pukul 22.15 WIB, Barcelona Jelas Diunggulkan

Berkas dianggap belum P21 atau lengkap. Barang bukti serta keterangan saksi yang diserahkan belum lengkap untuk disidangkan.

Ferry Irawan telah ditahan sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap Venna Melinda sejak 16 Januari 2023.

Ketika itu, setelah diperiksa selama 6 jam, Ferry Irawan langsung ditahan sebagai tersangka pelaku KDRT hingga saat ini.

Pengajuan penagguhan penahanan yang pernah diajukan pihak Ferry Irawan ditolak polda Jawa Timur. Kini kabar tersebut seolah menjadi angina segar bagi keluarga Ferry Irawan.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Valladolid vs Espanyol di La Liga 2023 Pekan 24, Rekor Kemenangan Imbang

Sang ibunda Hariati bersama adik perempuannya Maya langsung terbang ke Surabaya meski harus menggunakan kursi roda.

Selain ingin bertemu dengan Ferry Irawan yang masih menjalani penahanan di polda Jawa Timur. Hariati berharap agar anaknya bisa segera dibebaskan.

Keterangan dan saksi yang dibuktikan sudah cukup kuat, karena Venna Melinda telah memberikan bukti medis ketika dirinya alami kasus KDRT oleh Ferry Irawan.

Bahkan, video Ferry Irawan saat meminta maaf dan mengakui perbuatannya seharusnya sudah cukup kuat untuk membawa kasusnya ke persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: YouTube SCTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X