Selain Ammar Zoni, 8 Artis Indonesia Ini Juga Pernah Tertangkap Narkoba Lebih Dari 1 Kali Tidak Kapok

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:45 WIB
8 Artis Selain Ammar Zoni Tersandung Narkoba Kali Kedua (www.instagram.com/@ammarzoni_inside)
8 Artis Selain Ammar Zoni Tersandung Narkoba Kali Kedua (www.instagram.com/@ammarzoni_inside)

ENAMPAGI - Selain Ammar Zoni intip deretan 8 artis Indonesia yang tertangkap narkoba oleh polisi lebih dari 1 kali, apakah tidak kapok?.

Ammar Zoni mengejutkan publik dengan kembali tertangkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu tanggal 8 Maret 2023. Simak 8 artis Indonesia yang juga pernah tertangkap lebih dari 1 kali untuk kasus yang sama.

Ammar Zoni berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh pihak polisi juga positif narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 gram. Berikut 8 artis Indonesia yang juga pernah tertangkap narkoba lebih dari 1 kali oleh polisi.

Baca Juga: 5 Fakta Ammar Zoni Tertangkap Narkorba Untuk Kedua Kalinya Kali Ini Barang Bukti Sabu Turut Diamankan

1. Reza Artamevia

Penyanyi Indonesia ini pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba tanggal 28 Agustus 2016 bersama dengan Gatot Brajamusti yang merupakan guru spiritualnya.

Reza Artamevia ditangkap oleh polisi tahun 2016 setelah terbukti menggunakan narkoba dengan jeni sabu.

Tahun 2020 kembali penyanyi Reza Artamevia terjerat kasus yang sama dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gr dan akhirnya Reza Artamevia harus menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Parfum Lokal yang Cocok Untuk Cewek Kue! Nomor 5 dan 6 Ternyata...

2. Roy Marten

Ayah dari Gading Martin ini pertama kali tertangkap narkoba dengan jenis sabu tahun 2006 dan akibatnya harus mendekam di balik jeruji besi 9 bulan lamanya.

Tahun 2007 saat Roy Marten baru saja hadir di kampanye pencegahaan penggunaan narkoba yang diadakan oleh BNN, kakek dari Gempi ini kembali tertangkap dengan kasus yang sama yaitu narkoba jeni sabu.

3. Revaldo

Aktor Revaldo tersandung kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu,ganja dan ekstasi tahun 2006 dan saat itu ia harus mendekam di penjara selama 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sundari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X