" Karena LIDO adalah areal pemerintah dan rehab yang sesuai dengan aturan pemerintah,kemudian ini sebagai bahan pelajaran bagi kita bahwa yang namanya pengguna dan pemakai harus direhabilitasi kalau pengedar kita langsung tindak tegas," ucap Ahcmad Ardhy lebih lanjut.
Selain itu pihak Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga mengatakan kalau proses hukum masih tetap berjalan sembari Ammar Zoni dan 2 tersangka lainnya menjalni rehabilitai dan assesment.
Sementara alasan Ammar Zoni kembali memakai barang haram tersebut, kompol Achmad Ardhy tidak mengungkapkan alasannya karena menyangkut privacy.
"Alasan menggunakan narkoba tidak bisa kita umumkan itu privacy orang," uncap Acamd Ardhy lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Selain Ammar Zoni, 8 Artis Indonesia Ini Juga Pernah Tertangkap Narkoba Lebih Dari 1 Kali Tidak Kapok
Polisi Ungkap 4 Barang Bukti Kasus Narkoba Ammar Zoni, Ungkapan Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
Janji Ammar Zoni Setelah Tersandung Kasus Narkoba Untuk Kedua Kalinya Benarkah Hengkang Dari Dunia Artis?
Irish Bella Kunjungi Ammar Zoni, Ungkap Permintaan Maaf Sekaligus Serahkan Kasus Suami ke Pihak Berwenang
Aditya Zoni Adik Ammar Zoni Ungkap Kondisi Terakhir di Penjara, Ammar Request Nasi Padang Hingga Nangis