ENAMPAGI - Komentar Komnas Perlindungan Anak terkait AG yang sudah divonis oleh hakim tunggal selama 3,6 tahun penjara atas kasus penganiyaan David Ozora dan mendesak undang - undang peradilan anak harus segera direvisi.
Dalam sidang pembacaan vonis AG atas kasus penganiyaan David Ozora, Komnas Anak juga turut hadiri dan memberikan komentarnya kepada awak media terkait kasus tersebur dan justru menyarankan agar undang - undang peradilan anak segera direvisi.
Aris Merdeka Sirait yang merupakan perwakilan dari Komnas Anak turut berikan komentarnya terkait vonis yang diberikan AG 3,6 tahun penjara atas kasus David Ozora yang saat ini masih terbaring di ICU.
Baca Juga: Penting! Do’a Agar Dimudahkan Segala Urusan dan Hajat
" Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat, karena sudah disebutkan hakim yang memberatkan karena David belum pulih seperti semula yang memberatkan kedua adalah AG membiarkan terjadinya kekerasan itu tidak menghentikan dan yang meringankan dia masih anak - anak dibawah umur," ungkap Aris Merdeka Sirait.
Selain itu Aris Merdeka Sirait juga mengatakan ia hadir disini juga untuk memberikan support agar undang - undang tentang anak direvisi.
"Saya hadir disini untuk memberi dukungan supaya segera direviesi undang - undang peradilan anak karena tidak jelas mana kenakalan mana kejahatan, kejahatan itu ada kejahatan ringan," ungkap Aris Merdeka Sirait lebih lanjut.
Aris juga mengatakan yang dilakukan AG adalah suatu tindak pidana berat yang tidak bisa ditawar lagi.
" Kalau seperti yang dilakukan AG ini adalah tindak pidana berat dan itu tidak bisa ditawarkan karena pasti keluarga korban tidak setuju.
Apalagi pada waktu itu ditawarkan juga untuk diversi padahal dalam undang - undang tidak dibenarkan diversi kepada anak yang sudah berusia 15tahun yang boleh itu adalah anak dibawa 12 tahun," ucap Aris Merdeka Sirait yang merupakan perwakilan Komnas Anak.
Selain itu menurut Aris Merdeka Sirait dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendatangi Dirjen Perundang - Undangan dan Komisi 3 agar segera merevisi peradilan anak karena kejahatan anak saat banyak yang tidak bisa diterima akal sehat.
Seperti AG yang membiarkan terjadinya kekerasan itu dan tidak melerai aksi penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Artikel Terkait
Curhatan David de Gea Kiper Manchester United Usai Kebobolan 7 Gol Lawan Liverpool : Momen Bencana
Rustam Hatala Paman David Ozora Ungkap Kondisi Terbaru David : Udah Sadar Belum Mengenali Siapapun
Hasil Olah TKP Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David Ozora, Terlihat Menunduk Saat Reka Adegan Penganiyaan
AG Divonis 3,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David: Menghargai Keputusan Hakim Meski Lebih Ringan
Hal yang Memberatkan AG Hingga Divonis 3,6 Tahun Penjara Salah Satunya Kondisi David Ozora Cedera Otak