Komentar Komnas Anak Terkait AG Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus David Ozora, UU Harus Direvisi

- Selasa, 11 April 2023 | 11:55 WIB
Aris Merdeka Sirait Berikan Komentar Terkait Vonis AG Bakal Jalani Setengah Hukuman (Tangkapan Layar Akun Youtube Intens Investigasi)
Aris Merdeka Sirait Berikan Komentar Terkait Vonis AG Bakal Jalani Setengah Hukuman (Tangkapan Layar Akun Youtube Intens Investigasi)

ENAMPAGI - Komentar Komnas Perlindungan Anak terkait AG yang sudah divonis oleh hakim tunggal selama 3,6 tahun penjara atas kasus penganiyaan David Ozora dan mendesak undang - undang peradilan anak harus segera direvisi.

Dalam sidang pembacaan vonis AG atas kasus penganiyaan David Ozora, Komnas Anak juga turut hadiri dan memberikan komentarnya kepada awak media terkait kasus tersebur dan justru menyarankan agar undang - undang peradilan anak segera direvisi.

Aris Merdeka Sirait yang merupakan perwakilan dari Komnas Anak turut berikan komentarnya terkait vonis yang diberikan AG 3,6 tahun penjara atas kasus David Ozora yang saat ini masih terbaring di ICU.

Baca Juga: Penting! Do’a Agar Dimudahkan Segala Urusan dan Hajat

" Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat, karena sudah disebutkan hakim yang memberatkan karena David belum pulih seperti semula yang memberatkan kedua adalah AG membiarkan terjadinya kekerasan itu tidak menghentikan dan yang meringankan dia masih anak - anak dibawah umur," ungkap Aris Merdeka Sirait.

Selain itu Aris Merdeka Sirait juga mengatakan ia hadir disini juga untuk memberikan support agar undang - undang tentang anak direvisi.

"Saya hadir disini untuk memberi dukungan supaya segera direviesi undang - undang peradilan anak karena tidak jelas mana kenakalan mana kejahatan, kejahatan itu ada kejahatan ringan," ungkap Aris Merdeka Sirait lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Ide OOTD Lebaran 2023 Ala Artis Pakistan Hina Altaf Bisa Jadi Contekan Untuk yang Bingung Mau Pakai Apa

Aris juga mengatakan yang dilakukan AG adalah suatu tindak pidana berat yang tidak bisa ditawar lagi.

" Kalau seperti yang dilakukan AG ini adalah tindak pidana berat dan itu tidak bisa ditawarkan karena pasti keluarga korban tidak setuju.

Apalagi pada waktu itu ditawarkan juga untuk diversi padahal dalam undang - undang tidak dibenarkan diversi kepada anak yang sudah berusia 15tahun yang boleh itu adalah anak dibawa 12 tahun," ucap Aris Merdeka Sirait yang merupakan perwakilan Komnas Anak.

Baca Juga: Sinopsis Series Obsession Tayang 13 April 2023 di Netflix, Perselingkuhan Wanita dan Calon Ayah Mertuanya

Selain itu menurut Aris Merdeka Sirait dalam waktu dekat pihaknya akan segera mendatangi Dirjen Perundang - Undangan dan Komisi 3 agar segera merevisi peradilan anak karena kejahatan anak saat banyak yang tidak bisa diterima akal sehat.

Seperti AG yang membiarkan terjadinya kekerasan itu dan tidak melerai aksi penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sundari

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X