Divonis 1 Tahun Penjara untuk Ferry Irawan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:00 WIB
Hakim menyimpulkan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan Venna tidak membuat Melinda sakit (Instagram @vennamelindareal)
Hakim menyimpulkan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan Venna tidak membuat Melinda sakit (Instagram @vennamelindareal)

Sedangkan yang membebaskan terdakwa bersikap sopan dan dengan tertib persidangan sehingga dapat mempercepat proses.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2023, Venna menyebut tuntutan jaksa terhadap Ferry Irawan memang sudah benar.

Baca Juga: Netizen Nyinyir Soal Kelahiran Anaknya, Maria Eka Beri Klarifikasi!

Hal itu mencerminkan dampak fisik dan psikis yang dialaminya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri pada 8 Januari 2023.

“Jadi kalau dilihat dari prosesnya ada dua pasal, pasal 44(1) lalu pasal 45 tentang psikis,” jelas Venna Melinda. "Tidak ada dimensi ukuran psikologis. Yang saya alami adalah fisik dan psikis," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya tuntutan jaksa sangat beralasan dan hanya menunggu putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri sebab selama persidangan ada saksi dan ahli, baik dari pihak Vena sebagai korban maupun dari pihak Ferry sebagai terdakwa. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X