Sedangkan yang membebaskan terdakwa bersikap sopan dan dengan tertib persidangan sehingga dapat mempercepat proses.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2023, Venna menyebut tuntutan jaksa terhadap Ferry Irawan memang sudah benar.
Baca Juga: Netizen Nyinyir Soal Kelahiran Anaknya, Maria Eka Beri Klarifikasi!
Hal itu mencerminkan dampak fisik dan psikis yang dialaminya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri pada 8 Januari 2023.
“Jadi kalau dilihat dari prosesnya ada dua pasal, pasal 44(1) lalu pasal 45 tentang psikis,” jelas Venna Melinda. "Tidak ada dimensi ukuran psikologis. Yang saya alami adalah fisik dan psikis," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya tuntutan jaksa sangat beralasan dan hanya menunggu putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri sebab selama persidangan ada saksi dan ahli, baik dari pihak Vena sebagai korban maupun dari pihak Ferry sebagai terdakwa. ***
Artikel Terkait
Venna Melinda Akui Sangat Siap Bertemu Ferry Irawan di Persidangan, Sunan Kalijaga: Kita Akan Beradu Bukti
Venna Melinda Akan Jalani Sidang Perdana Perceraiaan dengan Ferry Irawan, Tidak Ada Kata Damai?
Semakin Pelik, Ferry Irawan Minta Barang-barangnya Dikembalikan?
Ibu Ferry Irawan Beri Tanggapan Ferry Lakukan KDRT Kepada Venna Melinda : yang di KDRT Itu Ferry Bukan Venna
Berkas KDRT Venna Melinda Dikembalikan, Ferry Irawan Lolos dari Kasus KDRT?