Jika terbukti mempromosikan judi online, 26 artis tersebut akan dijerat pasal UU ITE dengan ancama penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.***
Jika terbukti mempromosikan judi online, 26 artis tersebut akan dijerat pasal UU ITE dengan ancama penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.***