ENAMPAGI - Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudy Soik menarik perhatian
publik lewat aksinya saat membongkar penimbunan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah
melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP.
Pelanggaran yang diberikan terhadap Rudi Soik, karena memasang garis polisi di tempat
penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan kasus pelanggaran kode etik
yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.
"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," kata Ariasandy dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, pada Senin, 2 September 2024.
"Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga
mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau
penyalahgunaan kewenangan," tambah Ariasandy.
Akibat pelanggaran kode etik ini, Ipda Rudy Soik dimutasi demosi selama tiga tahun keluar dari NTT menuju Papua, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kebijakan Polda NTT untuk menyatakan demosi terhadap Rudi Soik ini, telah menunjukkan
potret seorang bawahan yang harus tunduk kepada pihak yang jabatannya berada di atas
mereka.
Padahal, Rudi Soik bermaksud untuk menunjukkan aksi-aksi tidak terpuji seperti penimbunan BBM dan penyelundupan BBM di daerah NTT.
Selain kasus demosi yang menimpa Ipda Rudi Soik, kejadian serupa juga pernah terjadi di
Indonesia.
Berikut ini deretan kasus bawahan yang menerima demosi, karena membongkar aksi tidak
terpuji di dalam perusahaannya.