"Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorative justice) sesuatu yang mustahil," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.
"RJ sesuatu yang mustahil, selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam
keadaan (korban) seperti semula," terangnya.
Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya enggan untuk menempuh jalur restorative justice.
"Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses RJ tersebut. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.***