seleb

3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Tak Didaftarkan ke KUA, Soal Buku Nikah Palsu hingga Ditanya Hakim Soal Proses Akad

Selasa, 19 November 2024 | 10:27 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram.com/@rizkyfbian)

ENAMPAGI.ID - Artis Rizky Febian mengungkap agenda pemeriksaan administrasi usai hadir dalam sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan, pada Senin, 18 November 2024.

Rizky Febian menyebut hadir bersama kuasa hukumnya dan tak ditemani oleh sang istri, Mahalini.

Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.

Meski sempat berfoto memamerkan buku nikah mereka, pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.

Terkini, putra sulung komedian Sule itu membenarkan perihal permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini.

"Memang dilaksanakan dengan syariat Islam," ujar Rizky Febian kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Senin, 18 November 2024.

Lantas, bagaimana proses persidangan yang dilakukan sang artis? Berikut ini deretan fakta di sidang isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

1. Masalah Buku Nikah

Dalam kesempatan yang sama, Rizky Febian mengungkap adanya masalah buku nikah yang diserahkan tanggung jawabnya kepada pihak wedding organizer (WO).

Terkait polemik itu, dikabarkan buku nikah yang dimiliki oleh pasangan artis tersebut palsu.

"Masalah di buku nikah, aku dan Mahalini menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang," ujar Rizky Febian.

Penyanyi kenamaan Indonesia itu juga mengklaim pihak WO akan bertanggung jawab terkait masalah buku nikah.

"Memang pada dasarnya mereka (pihak WO) yang bertanggung jawab," tegasnya.

Baca Juga: Cara Unik Penjual Barang Bekas di China, Angkat Cerita Fiksi yang Bikin Pelanggan Tertarik Untuk Membeli!

Halaman:

Tags

Terkini