ENAMPAGI.ID - Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.
Meski sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan pihaknya terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Suryana mengklaim penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.
"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Mari mengintip sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.
- Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi
Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Humas PA Jakarta Selatan itu menyebut ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkapnya.
- Persoalan Wali Nikah Mahalini
Ternyata ada persoalan wali nikah yang menyebabkan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan.
Suryana menjelaskan, wali yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi kriteria rukun nikah dalam akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.
"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ berarti walinya bukan orang tuanya," ujar Suryana.