Suryana juga menyebut fakta wali nikah anak komedian Sule itu adalah seorang guru agama alias ustaz.
"Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.
"Di sini diketahui bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," tambahnya.
- PA Jakarta Selatan: Harus Nikah Ulang
Persoalan kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak sah oleh PA Jakarta Selatan, membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berpotensi untuk diulang.
Hal ini membuat pengajuan permohonan Isbat Nikah yang dari Rizky Febian dan Mahalini pada Juli 2024 lalu resmi ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana dalam kesempatan yang sama.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya.***