Dengan dikembalikannya berkas Venna Melinda, membuat persidangan KDRT tertunda hingga pihak Polda Jawa Timur bisa melengkapi berkas.
Pihak kejaksaan sendiri telah menunjuk 4 orang jaksa penuntut umum atau JPU untuk menangani persidagan kasus KDRT Venna Melinda.
Penyidik Polda Jatim menerapkan pasal 44 (ayat 1) dan atau pasal 45 (ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, pihak kejaksaan tinggi berjanji agar perkara ini berjalan cepat dan segera bisa dibuktikan dalam persidangan di pengadilan.
Belum lengkapnya berkas kasus KDRT Venna Melinda akankah polda Jawa Timur menerima penangguhan penahanan yang disampaikan pihak Ferry Irawan? Nantikan berita selengkapnya. ***