ENAMPAGI - Polisi dalam jumpa persnya kemarin malam tanggal 10 Maret 2023 ungkap 4 barang bukti kasus Narkoba Ammar Zoni serta ungkapan Ammar Zoni yang terancam hukum maksimal 12 tahun penjara.
Ammar Zoni membuat publik geger karena ditangkap untuk kasus Narkoba untuk kedua kalinya. Polisi juga amankan 4 barang bukti dan simak ungkapan perasaan Ammar Zoni yang terancam 12 tahun penjara.
Selain itu pada tanggal 10 Maret 2023 juga terlihat adik dari Ammar Zoni yaitu Aditya Zoni terlihat menjenguk Ammar. Simak ungkapan perasaan Ammar Zoni yang terancam 12 tahun penjara hingga 4 barang bukti yang diungkap polisi terkait kasus narkoba.
Menurut keterangan Kombes Ade Ary yang merupakan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengataka jumlah tersangka yang diamankan ada 3 yaitu tersangka M yang kedua RH dan yang ketiga AZ (Ammar Zoni).
M merupakan supir dari Ammar Zoni yang diperintahkan untuk membeli barang haram jenis sabu tersebut.
" Dari ketiga tersangka kami mengamankan ada 4 barang bukti yang pertama 2 bungkus klip plastik bening yang didalamnya berupa narkortika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram.
Barang bukti kedua adalah 1 klip plastik bening yang didalamnya narkotika jenis sabu berta brutonya 0,14 gram.Ketiga satu unit handphone dengan warna silver," ungkap Kombes Ade Ary.
Untuk kronologi kejadianngya tanggal 8 Maret 2023 pukul 11 malam terjadi kesepakatan antara Ammar Zoni dan M untuk membeli dan rencananya menggunakan narkoba jeni sabu tersebut.
Walaupun barang bukti yang ditemukan sangat kecil namun pihak kepolisian Jakarta Selatan bertekad tidak pandang bulu.
" Berapapun jumlah barang bukti yang ditemukan, bukan masalah sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan, kami berkomitmen untuk tegak lurus dan tidak pandang bulu segala bentuk penyalah gunaan narkoba diwilayah hukum Polres Jakart Selatan." kata Kombes Ade lebih lanjut.
Kombes Ade juga mengatakan ancaman hukuman terkait kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni minimal 4 tahun dan maksimal adalah 12 tahun.