Rezky Aditya dilaporkan oleh Julliana ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Artis Tersebut dilaporkan dan dikenakan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI NO 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca Juga: Pre-sale Hari Pertama, Semua Kategori Tiket Konser Coldplay di Jakarta Resmi Habis Terjual
Beberapa netizen Indonesia menanggapi kasus tersebut, dari @leni.azleny "Korban yang diperiksa, ya kejar lah yang nyebarin videonya. Dia juga gak mau kali aib-aib nya (ini kalau bener) tersebar." komentarnya di salah satu akun gosip.***