ENAMPAGI - Satu tahun penjara untuk Ferry Irawan karena kekerasan dalam rumah tangga terhadap aktris dan politikus Venna Melinda.
Vonis Ferry Irawan enam bulan lebih pendek dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya memvonis Ferry Irawan 1,5 tahun penjara.
Putusan terhadap Ferry Irawan dibacakan oleh juri Pengadilan Negeri (PN) Kediri (PN), Boedi Haryantho, Selasa (23/05/2023).
"Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Boedi pada sidang pembacaan vonis.
Baca Juga: Dibikin Nangis Kejer Sampai 3 Hari, Inilah Ungkapan Isi Hati Nikita Mirzani!
Dalam putusannya, hakim menyimpulkan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan Venna tidak membuat Melinda sakit.
Selain itu, Boedhi mencatat bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Venna Melinda tidak mempengaruhi posisi pekerjaan atau aktivitas sehari-harinya.
Hakim Sidang dalam iusulanya mengatakan agar Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma dinyatakan bersalah melakukan kekerasan secara fisik di rumah.
Yang tidak menimbulkan penyakit atau mengganggu pelaksanaan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian atau kehidupan sehari-hari.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan (JPU) yang menuntut Ferry Irawan divonis 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Gagal Mendapat Tiket Konser Taylor Swift, Seorang Fans Rela Jadi Security Buat Nonton Konser!
Yuni Priyono, anggota kepolisian, mengumumkan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa telah terbukti secara meyakinkan dan meyakinkan menurut hukum.
Oleh karena itu, JPU bersikeras bahwa terdakwa layak atas perbuatannya dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam keadaan yang memberatkan, terdakwa dihukum dan akibat perbuatannya korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita luka fisik dan mental.