ENAMPAGI - Warkopi yang di bentuk oleh Dimas Kusnadi, Sepriadi Chaniago dan Alfin Dwi Krisnandi ini mengaku tak menyangka penggunaan nama Warkopi untuk Grup nya ini akan menjadi masalah.
Bahkan group yang viral di media sosial ini dapat dikenakan sanksi hukuman dengan denda sebesar 2 Miliar dan kurungan 4 tahun penjara.
“Awalnya kami hanya hepi-hepi membuat Video Tik Tok dan Instagram dan sampai pada akhirnya dipanggil oleh beberapa salah satu stasiun TV swasta Tanah Air”, papar ketiga personil Warkopi.
Semenjak munculnya keberatan dari netizen untuk penggunaan nama Warkopi sebagai grup komedian.
Baca Juga: Dikabarkan Terkena Virus Sepsis, Aktor Film Chicco Jerickho Harus Dirawat di Ruang HCU
Aly Julys selaku manajemen Warkopi berucap “untuk memakai nama masing-masing personil..” atau “Sepriadi… Si pemilik senyuman pemikat wanita”.
Ucap Indy Rahmawati selaku Host dan ada lagi “Taciman.. Tasik, Cipadu, Matraman sesuai asal dari daerahnya masing-masing” ujar Dimas Kusnandi selaku personil ex Warkopi atau biasa yang di sapa Alfred memberikan ide untuk nama grupnya yang baru nanti.***(Dwi)