ENAMPAGI – Kasus dugaan pencemaran nama baik pedangdut asal Kota Depok, Ayu Ting Ting masih terus berlanjut.
Kali ini orangtua Ayu Ting Ting harus menghadiri pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021.
Kedua orangtua penyanyi dangdut tersebut, yakni Abdul Rozak dan Ummi Kalsum, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Abdul Rozak serta Ummi Kalsum berstatus sebagai saksi hadir atas kasus yang menimpa Ayu Ting Ting anaknya.
Baca Juga: Salah Satu Personel BTS Park Ji-Min Ulang Tahun, Happy Birthday Jimin!!!
Orangtua Ayu Ting Ting sepertinya belum bisa memberikan keterangan apapun kepada media, karena mereka langsung masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.
Hanya Minola, kuasa hukum dari Ayu Ting Ting, yang memberikan keterangan kepada awak media terkait maksud dan tujuanya ke Polda Metro Jaya.
"Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi," kata Minola di Polda Metro Jaya, dikutip ENAMPAGI.ID dari Pikiran Rakayt Tasikmalaya pada 12 Oktober 2021.
Setelah berlangsung proses pemeriksaan, kuasa hukum Ayu Ting Ting tersebut menerangkan lamanya waktu pemeriksan Abdul Rozak dan Ummi Kaslsum diperiksa.
Baca Juga: Tamara Bleszynki Mendatangi Bareskrim Polri, Menangis Memohon Keadilan
Kurang dari 3 jam, orangtua Ayu tersebut melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pencemaran pecemaran nama baik itu.
Pertanyaan yang diberikan kepada Abdul Rojak dan Ummi Kalsum disebutkan oleh kuasa Hukum Ayu Ting Ting tersebut, "Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk Ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," jelas kuasa Hukum Ayu Ting Ting.
Pertanyaan yang berjumlah 18 itu diajukan oleh penyidik terkait tulisan terduga tersangka di Instagram dengan nama pengguna @gudik_empang.
Baca Juga: Rokok Vape yang Diminati, tapi Membahayakan Tubuh