Sementara itu ketua MUI, K.H Cholil Nafis meminta kepolisian segera mengusut kasus penghinaan terhadap HRS ini.
Dengan alasan bahwa kasus ini akan tetap diproses hukum agar menjadi pelajaran untuk komika berusia 41 tahun ini. Juga untuk orang lain agar ke depannya tidak melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Gara-gara Video Viral Periksa HP Pemuda, Aipda Ambarita Dimutasi
Saat ini pihak kepolisian sudah menerima laporan dari salah satu ormas di Bandung, terkait kasus ini.
Kepala Kepolisian Kota Besar Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan sedang melakukan penyelidikan dan akan disampaikan perkembangannya nanti.***(Asep/GMM)