ENAMPAGI –Kementrian Sosial (Kemensos) RI memberikan informasi terkait mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Pengusulan gelar Pahlawan Nasional ini bertujuan sebagai informasi menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Disebutkan oleh Kemensos RI beberapa informasi terkait bagaimana sebuah mekanisme dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang.
Sebagaimana yang dikutip Enampagi.id dari akun Instagram @kemensosri, berikut ini mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional menurut Kemensos RI.
Baca Juga: Influencer Filipina Kocek Ratusan Juta demi Ajak Jennie BLACKPINK Dinner
1. Masyarakat mengajukan seseorang untuk menjadi Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati atau Walikota daerah setempat.
2. Kemudian Bupati atau Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Gubernur melalui Dinas Sosial dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Dinas Sosial atau Instansi Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional tersebut kepada Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian seminar, dan diskusi.
4. Menteri Sosial RI bersama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial untuk verifikasi kelengkapan administrasi.
5. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian akan diajukan kepada Gubernur yang kemudian direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang sudah memenuhi sesuai dengan persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk segera dilakukan penelitian, pengkajian serta pembahasan.
Baca Juga: Apakah TV Anda Sudah Digital atau Masih Analog? Begini Cara Mengeceknya
7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai telah memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.