Gaga didakwa atas Tindakan kelalaian dalam berkendara yang membuat seseorang luka berat. Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara dan dituntut ganti rugi sebesar Rp. 12 miliar.
Sebelum menuntut Gaga, pihak Laura sudah coba mensomasi Gaga dan tetap pihak Gaga tidak mau untik menemui keluarga Laura. ***