Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa pada Kamis mendatang. Atas perbuatannya, ketiganya akan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa pada Kamis mendatang. Atas perbuatannya, ketiganya akan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***