entertainment

3 Selebritis Penerima Hadiah dari Doni Salmanan,Benarkah Akan Dipanggil Polisi ?

Kamis, 10 Maret 2022 | 21:45 WIB
Kasus Doni Salmanan Menyeret 3 Nama Selebritis Tanah Air yang Pernah Menerima Hadiah Dari Dirinya (Instagram @donisalmanan)

ENAMPAGI - Kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan membuat 3 selebritis penerima hadiah juga ikut terseret dalam kasus penipuan ini.

Sebagaimana diketahui ke 3 selebritis penerima hadiah yang cukup fantastis dari Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, sehingga membuat publik bertanya – bertanya benarkah ke 3 selebritis ini akan dipanggil ke kepolisian?.

Ke 3 selebriti penerima hadiah dari Doni Salmanan yang saat ini telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka penipuan berkedok trading diantaranya penyanyi Rizky Febian, content creator, Reza Arap, pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Berapa Jumlah Hadiah Diperoleh Para Pemain di Pertandingan German Open 2022? Berikut Totalnya

Rizky Febian pernah menerima hadiah dari bisnis minuman yang sempat ia unggah di akun media sosialnya, dimana Doni Salmanan pernah menawar harga minuman Rizky Febian sebesar 400 juta Rupiah.

Selain itu content creator, Reza Arap pernah menerima hadiah saweran sebesar 1 milyar Rupiah melalui live streaming game Ragnarok X pada tahun 2021.

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pernah mendapat hadiah pernikahan berisi amplop tebal pada saat pernikahannya. Meski keduanya tidak menyebutkan jumlah uang yang diterima, namun jika dilihat dari ekspresi keduanya saat membuka amplop tersebut diperkiraan isinya bernilai fantastis.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang WeTV Original Series 17 Selamanya Tayang Mulai 10 Maret 2022

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri saat dijumpai oleh wartawan terkait 3 selebritis tanah air yang menerima aliran dana tersebut, mengatakan saat ini polisi tengah melakukan tracing untuk menyelidiki aliran dana yang dialirkan atau ditransfer oleh Doni Salmanan.

Lebih lanjut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika ada orang yang merasa menerima aliran dana dari Doni Salmanan dan berniat untuk mengembalikan uang tersebut, polisi akan menerima dan memfasilitasi niat baik tersebut. Polisi Brigjen Pol Ahmad menekankan semuah aliran dana yang bersumber dari kasus penipuan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan harus disita dan dikembalikan.

Baca Juga: HP Samsung Galaxy M53 5G Terlihat di Database Geekbench, Bawa Chipset Dimensity Seri 9!

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2022 Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi trading Quotex.

Doni Salmanan yang diperiksa selama 13 Jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan oleh penyidik Mabes Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Quotex, selain itu Doni Salmanan tersangka kasus pencucian uang aplikasi trading Quotex dan terancam 20 tahun penjara. ***

Tags

Terkini