“Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex, yang pada akhirnya mengalami kerugian materil,” sambungnya.
Pihak kepolisian juga menjelaskan Quotex, yakni adalah aplikasi yang dirilis tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Aplikasi Quotex sudah dinyatakan ilegal.
Baca Juga: 5 Potret Wulan Guritno di Usia 41 Tahun yang Tetap Cantik dan Awet Muda
Kemudian, pihak kepolisian mengungkapkan barang bukti Doni Salmanan yang disita berupa uang tunai Rp3,3 M, dua rumah, 18 motor, 6 mobil, 4 akun e-mail sosial media, 27 dokumen, 20 perangkat elektronik, dan berbagai pakaian merk terkenal. ***