Dengan kata lain, penahanan Rizky Billar tetap dilakukan lantaran surat perintah penahanan terhadapnya lebih dulu terbit, sebelum Lesti mencabut laporannya.
Demikian informasi mengenai Lesti Kejora yang cabut laporan KDRT Rizky Billar, beserta alasan Lesti, tanggapan pengacara Rizky (Hotman Sitompul) dan Kepolisian.***