ENAMPAGI - Belum banyak yang menyadari bahwa pada tanggal 9 Desember terdapat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pertama kali dicetuskan melalui Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2003.
Pada sidang tersebut, PBB menyetujui United Nations Convention Againts Corruption-UNCAC (Konvensi PBB Anti Korupsi) adanya Hari Anti Korupsi Sedunia.
Dan menetapkan pada tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional yang kemudian dikenal sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
UNCAC merupakan satu-satunya perjanjian multilateral anti korupsi internasional yang mengikat secara hukum.
Negara Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 19 September 2006 melalui UU No 7 Tahun 2006.
Perjanjian anti korupsi ini bermula pada saat Majelis PBB menganggap perlu adanya hukum internasional yang membahas mengenai korupsi.
Adanya hukum ini bertujuan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif pada setiap negara.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat tiga dasar untuk menumbuhkan budaya anti korupsi, antara lain akuntabilitas, kompetensi, dan etika.
Menjadi seseorang yang profesional dan memiliki integritas harusnya bukan karena diminta oleh pihak lain ataupun sistem.
Tetapi karena memang kebutuhan diri sendiri dan rasa tanggung jawab. Akuntabilitas tidak hanya dari sisi legal.
Tapi juga harus ada pada sikap dan pengambilan keputusan. Semua yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan.