Permasalahan somasi ini menjadi sorotan oleh pengacara senior yaitu Hotman Paris. Beliau ikut mengomentari terkait kasus ini.
"Saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis dan minta maaf bukanlah pencemaran nama baik", tanggapan Hotman Paris.
"Baca SK bersama surat keputusan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Menkoinfo yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang ITE", sambung Hotman
Menurut Hotman Paris, seseorang yang mengunggah atau mengupload video berdasarkan kenyataan itu bukanlah pencemaran nama baik.
"Jadi memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila bukanlah pencemaran nama baik", jelas Hotman
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Subang Jawa Barat, Nomor 6 Cocok Banget Buat Healing Bestie
Hotman juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut justru bisa menjadi tindakan positif untuk meningkatkan nama orang pembuat video tersebut.
"Bahkan itu malah meningkatkan nama daripada orang tersebut karena dia mau minta maaf atas kesalahannya", tutur Hotman.
Sekali lagi Hotman Paris menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penceraman nama baik apabila bukan termasuk ke dalam berita asusila dan menjelaskan SK dari UU ITE terbaru.
Baca Juga: Destinasi Wisata Bukit Tengtung Spektakuler di Banyumas, Tempat dengan Glamping yang Super Unik Lho!
"Sekali lagi memberitakan suatu kenyataan asal itu bukan berita asusila itu bukan pencemaran nama baik baca surat keputusan bersama oke itulah hukumnya", tegas Hotman
"Baca surat keputusan bersama oke itulah hukumnya terang-terangan disitu ya terang-terangan di pasal itu disebutkan itu surat keputusan baru keluar sekitar satu setengah tahun lalu dan ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkoinfo", lanjut Hotman
Bahkan Hotman Paris bersedia membantu apabila Denny Sumargo khawatir terhadap somasi yang diterimanya.