ENAMPAGI - Tamara Bleszynski belakangan ini kerap kali membagikan tentang keluh kesahnya. Hal ini sebagaimana fakta bahwa dirinya telah digugat senilai Rp 34 M oleh kakaknya sendiri.
Kakak yang menggugat Tamara Bleszynski tersebut ternyata adalah kakak tertuanya yaitu Rick Bleszynski atau Ryszard Bleszynski.
Terkuak pula fakta yang dikemukakan oleh Tamara Bleszynski bahwa harta warisan tersebut ternyata dikuasai dan ditunda-tunda pembagiannya.
Bahkan, yang lebih mengherankan adalah bahwa penundaan harta warisan tersebut telah mencapai 21 tahun lamanya. Pantas saja Tamara Bleszynski begitu geram dibuatnya.
Dalam unggahan dan caption dalam Instagram pribadi miliknya, Tamara Bleszynski menyebut bahwa penundaan harta warisan tersebut atas dalih ini dan itu.
Tentu saja hal ini dianggapnya sebagai penindasan terhadap hak asasi manusia terlebih atas hak-hak yang dimiliki oleh para ahli waris yang sah.
“Menguasai dan Menunda2 pembagian Warisan selama 21 tahun dengan dalih ini dan itu adalah penindasan terhadap hak asasi manusia, terutama hak2 para ahli waris...” tulis Tamara Bleszynski.
Menegaskan hal tersebut, Tamara Bleszynski juga menambahkan pernyataan bahwa selama 21 sudah dirinya beserta ahli waris lainnya menderita.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bertemu Eko Patrio, Calon Menantu....
“Sudah cukup 21 tahun kami menderita” tambah Tamara Bleszynski.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa harta warisan tersebut seharusnya dibagikan pada tahun 2021 silam namun karena satu dan lain hal maka pembagian atas harta warisan tersebut akhirnya ditunda.
21 tahun bukan waktu yang sebentar dalam hal penantian pembagian harta warisan apalagi harta warisan tersebut dikuasai dan ditunda pembagiannya dengan dalih ini dan itu.
Bukannya menemui titik terang, Tamara Bleszynski justru digugat dengan nominal yang bisa dibilang begitu fantastis yaitu hingga mencapai Rp 34 M.