Kuasa hukumnya menambahkan bahwa jika sang client menginggalkan rumah tersebut justru akan berpotensi memenuhi unsur KDRT.
Hal ini dicantumkan dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa bila meninggalkan rumah termasuk salah satu penelantaran istri, hal inilah yang membuat Jonathan tetap bertahan tinggal satu atap dengan Dhena.
Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Uang Masjid Sriwijaya, MUI: Hukuman Mati Bagi Pelaku
"Saya tegaskan, Pasal 5 huruf (d) UU Nomor 23 tahun 2004 dikatakan penelantaran itu bagian dari KDRT," Sebastian menjelaskan ketika menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin siang (27/9/21).
Walaupun demikian, Jonathan Frizzy mengaku bahwa dirinya dan Dhena tidak menjalin komunikasi satu sama lain walaupun mereka masih satu rumah.
Keduanya hanya menjalankan tugasnya sebagai orang tua dari anak-anak mereka.
Selain itu, kuasa Sebastian juga menambahkan bahwa intensitas bertemu antara keduanya juga sangat minim, melihat padatnya jadwal syuting sang client.***
Artikel Terkait
Dua Saksi Mata Saling Tuduh, Begini Kelanjutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jawa Barat
Kronologi Hilangnya Bocah 14 Tahun di Gunung Guntur
Tak Merasa Lapar Setelah 6 Hari Hilang, Gibran Mengaku Ditawari Makan oleh Sosok-Sosok Ini
Bawang Putih Dipercaya Punya Banyak Khasiat, Jika Berlebihan Ada Efek Sampingnya!
Lagi! Serangan KKB Papua Menelan Korban, Polisi Gugur dalam Baku Tembak
Prakerja Buka Lagi Gelombang 22, Hati-Hati Jangan Sampai Salah Situs Berakibat Fatal!