Sisi Lain Peristiwa G30S-PKI dalam Film ‘Jagal’ dan ‘Senyap’

- Kamis, 30 September 2021 | 09:16 WIB
Poster film 'Jagal' dan 'Senyap' versi berbahasa Inggris (IMDb.com)
Poster film 'Jagal' dan 'Senyap' versi berbahasa Inggris (IMDb.com)

Berikut sinopsis singkat film “Jagal” dan “Senyap” yang telah Enampagi.id rangkumkan untuk Anda.

Jagal - The Act of Killing

Baca Juga: Persib Bandung Tuai Kritik Pedas Usai Laga Kontra Persikabo, Begini Respon Manajemen Pelatih dan Pemain

Film ini bersudut pandang dari para pembunuh anti-PKI, salah satunya ialah Anwar atau Anwar Congo.

Menggambarkan tentang genosida yang terjadi antara tahun 1965-1966 khususnya di Sumatera dan mengangkat kisah dari salah satu algojo anti-PKI yang telah membunuh sekitar 1000 orang terduga simpatisan PKI.

Dalam film tersebut menceritakan tentang pembunuhan yang dilakukan dan bagaimana cara yang mereka gunakan untuk membunuh lalu disajikan dengan bentuk imajinasi para pelaku tersebut.

Baca Juga: Trending Youtube! Lyodra Ginting Rilis Lagu Berjudul Pesan Terakhir, Netizen : Luar Biasa, Sangat Menyentuh

Senyap - The Look of Silence

Senyap adalah sekuel dari film "Jagal", yang masih menceritakan seputar genosida yang terjadi pada tahun 1965-1966.

Kali ini, film berkisah tentang Adi Rukun, adik korban pembunuhan yang diduga sebagai simpatisan PKI bernama Ramli.

Film ini menceritakan bagaimana para keluarga korban pembunuhan dengan para pembunuh atau keluarga pembunuh, berada dalam satu lingkungan yang sama dan bahkan sudah masuk kedalam lingkup pemerintahan.

Baca Juga: Bukan Sebagai Penyidik, 56 Pegawai KPK akan direkrut Polri Sebagai ASN

Film ini berhasil menggugah hati penonton dan mampu membuka pikiran banyak orang tentang semua yang telah terjadi pada peristiwa kelam dahulu.

Film itu pun menampilkan Adi Rukun yang berpelukan dengan keluarga pembunuh kakaknya dikarenakan rasa penyesalan dan rasa luka yang ada dalam hati mereka.

Baik peristiwa G30S/PKI ataupun peristiwa-peristiwa setelahnya yang digambarkan dalam film “Jagal” dan “Senyap” merupakan sebuah pelanggaran HAM yang sangat berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X