ENAMPAGI - Warkopi yang di bentuk oleh Dimas Kusnadi, Sepriadi Chaniago dan Alfin Dwi Krisnandi ini mengaku tak menyangka penggunaan nama Warkopi untuk Grup nya ini akan menjadi masalah.
Lebih parahnya lagi mereka dapat dikenakan sanksi hukuman dengan denda sebesar 2 Miliar dan kurungan 4 tahun penjara.
“Awalnya kami hanya hepi-hepi membuat Video Tik Tok dan Instagram dan sampai pada akhirnya dipanggil oleh beberapa salah satu stasiun TV swasta Tanah Air”, papar ketiga personil Warkopi.
Semenjak munculnya keberatan dari netizen untuk penggunaan nama Warkopi sebagai grup komedian, Aly Julys selaku manajemen Warkopi berucap.
Baca Juga: Lee Ji-eun 'IU' akan Merilis Lagu Baru Strawberry Moon
“untuk memakai nama masing-masing personil..” atau “Sepriadi… Si pemilik senyuman pemikat wanita”. Ucap Indy Rahmawati selaku Host.
Dan ada lagi “Taciman.. Tasik, Cipadu, Matraman sesuai asal dari daerahnya masing-masing” ujar Dimas Kusnandi selaku personil ex Warkopi atau biasa yang di sapa Alfred memberikan ide untuk nama grupnya yang baru nanti.***
Artikel Terkait
Timnas Indonesia vs Taiwan, Hanya Butuh Hasil Imbang Untuk Indonesia Lolos!!
Ucapan Lesti Kejora dan Rizky Billar Siap-siap Kena Pasal Lho!
Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Dilaporkan KPI Jatim Ke Polda Metro
Hari Perempuan Internasional: Perempuan di Mata Dunia
Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Kisah Perjalanan Cinta Leslar