Lesti Kejora dan Rizky Billar Diadukan Oleh KPI Jawa Timur Ke Polda Metro

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora.   (Instagram.com @lestykejora)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram.com @lestykejora)

ENAMPAGI - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan Kongres Pemuda Indonenesia (KPI) Jawa Timur ke Polda Metro setelah pengaduan sebelumnya ke Polda Jatim ditolak.

Apabila tidak digubris, "KPI akan meningkatkannya dengan laporan", ujar Presiden KPI Jatim Pitra Romadoni.

Pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar diadukan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pembohongan publik.

Aduan ini dilayangkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio ke Polda Metro pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Indonesia Resmi menjadi Tuan Rumah Seri MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika 

KPI Jatim meminta Lesti Kejora dan Rizky Billar menyampaikan permintaan maaf ke publik seiring dengan dibuatnya aduan ini.

 "Kenapa kita buat aduan tertulis terlebih dahulu"? Kami membuka ruang publik untuk mediasi, atau si Leslar (Lesty Kejora dan Rizky Billar) ini membuat pengakuan atau minta maaf ke publik," kata Edi Prastio, dikutip Enampagi.id dari Kanal Youtube Hits Infotainment.

"Kami juga empati, karena saat ini sedang mengandung, takutnya nanti stres," ujar Edi.

Baca Juga: Dheena Devanka Bercerai dengan Jonathan Rizzy, Kenapa?

Kendati demikian, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Jatim Pitra Romadoni menyebut akan meningkatkan aduan menjadi laporan jika Lesti dan Billar tak kunjung membuat permintaan maaf ke publik.

Rizky Billar dan Lesty Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar adanya.

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman penjara 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi.

Baca Juga: Grup Warkopi Ganti Nama Setelah Viral Tersandung Masalah 

Sebagai informasi, Billar dan Lesti melangsungkan pernikahan secara negara pada tanggal 19 Agustus 2021 di Hotel Intercontinental, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X