ENAMPAGI - Warkop DKI melalui press release secara daring menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAKI oleh Warkopi.
Dalam jumpa pers tersebut, Warkop DKI meminta agar Warkopi mengganti nama group Warkopi.
Hal itu lantaran Perlindungan atas nama dan merk Warkop DKI yang telah diakui dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI, kata Satrio selaku anak mendiang Dono.
Sehubungan dengan perlindungan hak atas merk tersebut, Lembaga Warkop DKI melalui press release tersebut memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama Warkopi.
Baca Juga: Indonesia Resmi menjadi Tuan Rumah Seri MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
Dan mengganti nama group yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender sejak press release Rabu, 6 Oktober 2021, kata Satrio.
Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama warung kopi Dono, Kasino, Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI yang telah dilindungi oleh Hukum, kata Satrio.***(Haris/GMM)
Artikel Terkait
Dinda Salsabila, Atlet Peraih Emas untuk Kontingen Papua yang Bikin Gagal Fokus Netizen
Dina Lorenza Salah Tingkah di Depan Ariel Noah, Ada Apa Ya ?
Grup Warkopi Ganti Nama Setelah Viral Tersandung Masalah
Mbah Mijan: Akurasinya sampai 95 Persen, Ramalan Kisah Kasih Rizky Billar dan Lesti Kejora
Dheena Devanka Bercerai dengan Jonathan Rizzy, Kenapa?