Warkop DKI Meminta Warkopi Mengganti Nama, Diberi Waktu Dalam 7 Hari

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Warkopi. (Instagram/@alfindk)
Warkopi. (Instagram/@alfindk)

ENAMPAGI - Warkop DKI melalui press release secara daring menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAKI oleh Warkopi.

Dalam jumpa pers tersebut, Warkop DKI meminta agar Warkopi mengganti nama group Warkopi.

Hal itu lantaran Perlindungan atas nama dan merk Warkop DKI yang telah diakui dan ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI, kata Satrio selaku anak mendiang Dono.

Sehubungan dengan perlindungan hak atas merk tersebut, Lembaga Warkop DKI melalui press release tersebut memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama Warkopi.

Baca Juga: Indonesia Resmi menjadi Tuan Rumah Seri MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

Dan mengganti nama group yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender sejak press release Rabu, 6 Oktober 2021, kata Satrio. 

Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama warung kopi Dono, Kasino, Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI yang telah dilindungi oleh Hukum, kata Satrio.***(Haris/GMM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X