Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Kenali Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Negara

- Jumat, 5 November 2021 | 06:00 WIB
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, kenali flora dan fauna yang dilindungi negara (Kolase/Gedepangrango.org dan Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, kenali flora dan fauna yang dilindungi negara (Kolase/Gedepangrango.org dan Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Di kalangan burung, terdapat Burung Garuda, burung lambang negara kita. Dengan wujud asli elang Jawa, Burung Garuda ini salah satu elang langka yang jumlahnya sangat sedikit di alam, sekali lagi: akibat perburuan liar. Bersama puluhan lain dari spesies Accipitridae, burung elang Jawa masuk ke dalam fauna yang dilindungi negara.

Burung yang namanya sering dinyanyikan oleh anak-anak, yaitu burung kakatua juga termasuk fauna dilindungi negara. Ada 7 jenis kakatua yang masuk daftar ini, salah satunya adalah kakatua Maluku dan kakatua jambul-kuning.

Kalau yang satu ini mungkin terkenal di antara penggemar kartun tahun 90-an, Woody Woodpecker. Woodpecker atau burung pelatuk jenis pelatuk kelabu Sulawesi dan pelatuk kelabu besar masuk ke dalam daftar burung yang dilindungi negara.

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Tema Hari Sumpah Pahlawan yang Diperingati pada 10 November Secara Gratis

Dan masih banyak lagi puspa dan satwa yang dilindungi negara Indonesia ini.

Banyak program yang dilakukan pemerintah demi menjaga populasi flora dan fauna yang dilindungi negara tersebut, dengan harapan banyak dari mereka yang lepas dari daftar kepunahan.

Sebagai warga negara Indonesia, kita pun dihimbau untuk selalu menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di Tanah Air ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X