Pasal 310 Ayat 2 yang menjerat sopir Vanessa Angel berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Ayah Nasional 2021
Sementara Pasal 310 Ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)***
Artikel Terkait
7 lagu K-Pop Rasa Musim Gugur, Cocok Didengar Bersama Iringan Suara Hujan
Arawinda Kirana, Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI 2021 Lewat Film Yuni
Lirik Lagu 'Smokin Out The Window' - Silk Sonic, Superduo Bruno Mars dan Anderson Paak
10 Link Twibbon Hari Ayah Nasional 2021
Minta Sara Wijayanto Ngobrol dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Aditya Komentari Permintaan Netizen