'Snowdrop' Diputuskan Tetap Tayang walau Ada Penentangan dari Kelompok Sipil

- Kamis, 30 Desember 2021 | 07:30 WIB
Drama JTBC 'Snowdrop' akan tetap lanjutkan penayangan  (JTBC)
Drama JTBC 'Snowdrop' akan tetap lanjutkan penayangan (JTBC)

ENAMPAGI - Drama "Snowdrop" diputuskan oleh Pengadilan Distrik Barat Kota Seoul tetap bisa melanjutkan penayangan meskipun ada perintah dari kelompok sipil untuk menghentikan dramanya.

Sejak penayangan pertama, "Snowdrop" terus dihadapi kontroversi distorsi sejarah.

Lebih dari 300 ribu warga telah menandatangani petisi di Blue House untuk menghentikan penyiaran drama "Snowdrop" ini.

Kelompok sipil, Deklarasi Warga Global di Korea, bahkan mengajukan perintah kepada JTBC pada 22 Desember untuk membatalkan "Snowdrop" tersebut.

Baca Juga: 'Singles Inferno' Picu Diskusi Panas Penonton Internasional Vs Knetz

Namun, pengadilan telah menolak perintah tersebut pada tanggal 29 Desember.

Pengadilan Distrik Barat Kota Seoul menyatakan,"Bahkan jika 'Snowdrop' didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik akan menerima ketidakakuratan secara membabi buta sangatlah rendah kemungkinannya."

Pengadilan juga menambahkan,"Kecuali konten drama tersebut secara langsung melibatkan kelompok sipil, sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak kelompok," sebagaimana dikutip Enampagi.id dari laman AllKpop.

Baca Juga: Film 'Ghost Rider' Baru Sedang di Kembangkan, Norman Reedus 'Walking Dead' Tertarik Mengisi Peran?

JTBC juga berargumen bahwa tuduhan distorsi sejarah tersebut adalah sebuah kesalahpahaman.

Pihak penyiar tersebut juga mengatakan di episode mendatang akan menjernihkan kontroversi distorsi sejarah tersebut.

Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Blue House terkait petisi terhadap "Snowdrop."

Baca Juga: 'Train to Busan' dan 2 Film yang akan Jawab Rasa Penasaran Kamu Tentang Zombie yang Mengejar Gong Yoo

"Snowdrop" sendiri menghadapi penentangan dari warga Korea Selatan setelah mengumumkan sinopsis drama yang dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In ini pada pertengahan tahun 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X