Terungkap Saat Ijab Kabul, Mahar Yang Diberikan Kaesang Pangarep ke Erina Gudono

- Minggu, 11 Desember 2022 | 21:15 WIB
Mahar pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (tangkap layar insert today)
Mahar pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (tangkap layar insert today)

ENAMPAGI - Kaesang Pangarep resmi menikahi Erina Gudono pada hari Sabtu 10 Desember 2022.

Terungkap mahar pernikahan Kaesang Pangarep ke Erina Gudono saat pengucapan ijab kabul

Saat ijab kabul dipernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang menjadi wali dari Erina adalah Allen Gudono kakak kandung dari Erina sendiri.

Baca Juga: Elegant Abis! MG Motor Keluarkan Mobil Harga Terjangkau Dengan Spek Dewa

Dikarenakan ayah kandung Erina, Bapak H. Muhammad Gudono telah meninggal dunia di RSCM Jakarta karena serangan jantung tahun 2016 yang lalu.

Disebutkan dalam ijab kabul tersebut mas kawin atau mahar yang diberikan Kaesang ke Erina yaitu seperangkat alat sholat.

Selain seperangkat alat sholat, Kaesang juga memberikan mahar berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 dan logam mulia.

Baca Juga: Ini Nih 5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Ada di Kota Pati, Cocok Dijadikan Referensi Liburan Akhir Tahun Lho!

Rincian logam mulia yang diberikan Kaesang ke Erina Gudono menyesuaikan tanggal perkawinan mereka.

Rincian logam mulai tersebut adalah 10 gram menandakan tanggal 10, 12 gram menandakan bulan ke-12 yaitu Desember, 20 dan 22 gram menandakan tahun sekarang yaitu 2022.

Setelah sah dan resmi menjadi suami istri selanjutnya penyerahan cicin kawin oleh kedua mempelai, cicin kawin tersebut dibawakan oleh cucu Pak Jokowi.

Baca Juga: Simak! Destinasi Wisata Menarik 'Pantai Karindangan' di Kalimantan Selatan, Cocok Buat Kamu yang Suka Kemah

Cucu Pak Jokowi yang bertugas membawa cincin kawin dan memberikannya kepada kedua mempelai adalah Jan Ethes Srinarendra dan Sedah Mirah Nasution.

Jan Ethes Srinarendra adalah putra dari Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda. Sedangkan Sedah Mirah Nasution adalah putri dari Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Pradesa Subekti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X