Hal tersebut dikarenakan persyaratan dari pihak Ferry Irawan yang masih perlu dilengkapi.
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum", ungkap Taslimah
"Sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di pengadilan agama Jakarta Selatan jadi belum ada nomornya", lanjutnya.
Baca Juga: Demi Harga Diri, Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Venna Melinda!
Meski sudah mendaftaran gugatan perceraian namun gugatan dari Ferry Irawan belum memiliki nomor perkara.
"Gugatan tersebut sudah masuk secara e-court cuman belum memiliki nomor perkara", tegas Taslimah.
Berdasarkan siapa yang mengajukan perceraian terlebih dahulu, Humas PA Jakarta Selatan menyebutkan bahwa yang diajukan dari pihak suami disebut dengan cerai talak.
Baca Juga: Mengejutkan! Verrell Bramasta Gabung ke Partai Politik, Resmi Jadi Kader Muda
"Secara norma hukum normatif kalau gugatan perceraian itu diajukan oleh suami itu jenis perkaranya adalah cerai talak", ujar Taslimah.
Dimana nantinya pihak pemohon atau pihak suami yang akan mengikrarkan talak kepada sang istri atas izin dari majelis hakim.
"Jadi suami yang mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah diberi izin oleh majlis hakim", jelas Taslimah.
"Beralasan enggak dia mengajukan permohonan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya", lanjutnya.
Berbeda halnya apabila dari pihak istri yang mengajukan disebut dengan cerai gugat. Dimana cerai gugat itu nantinya diputuskan oleh pengadilan.
"Kalau cerai gugat istri mengajukan ke pengadilan agama agar diputuskan perceraiannya", tutur Taslimah.
Artikel Terkait
Venna Melinda Bawa Bukti Baru Terhadap Ferry Irawan, Hotman Paris: Tidak Ada Perdamaian!
Geger! Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Kuasa Hukum: Tak Sabar Beberkan Fakta-fakta yang Ada
Tanggapan Athala Naufal Terkait Gugatan Ferry Irawan Kepada Sang Ibunda: Alhamdulillah Udah Ada Langkah
Demi Harga Diri, Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Venna Melinda!
Mengejutkan! Verrell Bramasta Gabung ke Partai Politik, Resmi Jadi Kader Muda