ENAMPAGI - Hotman Paris seorang pengacara yang sudah banyak membantu dan menyelesaikan kasus hukum di Indonesia kini turut bersuara.
Hotman Paris baru saja menanggapi terkait hukuman mati yang terdapat pada KUHP baru.
Menurut Hotman Paris dirinya pusing pada KUHP baru, dirinya mempertanyakan dimana nalar hukum pada orang yang buat UU tersebut.
"Haduh makin setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing nalar hukumnya dimana ini orang yang buat undang-undang", ungkap Hotman.
Dikutip Enampagi.id dari instagram @insta_julid yang diunggah pada 14 Februari 2023, Hotman Paris menyampaikan mengenai pasal 100.
Dimana pada pasal 100 menyebutkan bahwa terdakwa hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.
Melainkan diberikan kesempatan terlebih dahulu selama 10 tahun apakah nantinya akan berubah menjadi kelakuan baik atau tidak.
"Harus dikasih kesempatan 10 tahun, kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik", ujar Hotman.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan! Roger Danuarta dan Cut Meyriska Laporkan Baby Sitter ke Polisi
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada di hukum mati", sambung Hotman.
Menurut Hotman yang akan mengetahui terdakwa berkelakuan baik atau tidak hanya ketua lapas penjara.
Dimana ketua lapas penjara juga lah yang akan memberikan surat keterangan kelakuan baik pada terdakwa.
Tak bisa dipungkiri menurut Hotman bahwa surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan oleh ketua lapas penjara bisa memiliki harga yang sangat mahal.
Artikel Terkait
Venna Melinda Minta Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukumnya Atas Kasus KDRT yang menimpanya
Denny Sumargo Disomasi Pihak Ferry Irawan, Hotman Paris: Gua Bantu Lu Hadapi Gratis. Begini Jelasnya!
Venna Melinda Luluh Akibat Ancaman Ferry Irawan, Benarkah Tidak Jadi Bercerai? Begini Kata Hotman Paris
Venna Melinda Bawa Bukti Baru Terhadap Ferry Irawan, Hotman Paris: Tidak Ada Perdamaian!
Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Terpotong, Hotman Paris: Hari Ini Kepastian Apa Masih Bisa Disambung Atau Tidak