Mudharabah merupakan suatu perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib), dimana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam hal ini, kita dapat menjalin kerja sama dengan pihak yang memiliki modal dan menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Baca Juga: Mendapatkan Pujian dari Netizen, Aldi Taher Ciptakan Lagu Untuk Rebecca Klopper
Dengan demikian, kita dapat memperoleh keuntungan tanpa harus berutang pada pihak lain. Terakhir, penting bagi kita untuk mengelola keuangan dengan bijak dan tidak boros.
Pada Quran surah Al-Isra ayat 27, Allah berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang yang boros merupakan saudara-saudara daripada syaiton.
Dengan memiliki pengaturan keuangan yang baik dan bijaksana, kita dapat mengelola pendapatan dan pengeluaran dengan seimbang.
Buatlah anggaran yang jelas, sisihkan tabungan untuk keperluan darurat, dan hindari pemborosan yang tidak perlu.
Dalam rangka membangun keuangan yang stabil, marilah kita kembali kepada prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan keadilan dan keseimbangan dalam bertransaksi.
Dengan menjauhi riba dan mengaplikasikan alternatif-alternatif Islami yang telah disebutkan di atas, kita dapat mencapai keuangan yang penuh keberkahan yang pastinya halal. ***
Artikel Terkait
Pinjam-meminjam di Pinjaman Online Ilegal, Begini Skema Jebakannya
Maraknya Kasus Pinjaman Online ‘Pinjol’ Ilegal, Polda Jawa Barat Dapatkan 23 Nama Aplikasinya
4 Cara Mengetahui Sebuah Perusahaan Pinjaman Online Resmi atau Ilegal Menurut Divisi Humas Polri
Xiaomi Pay Resmi Terdaftar! Xiaomi Mau Bikin Apa? Pinjaman Online?